TANGERANG- DI TAHUN 2011, para pengusaha di Kota Tangerang tidak perlu lagi memperpanjang Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di kantor kecamatan-kecamatan tempat domisili usahanya sebagai regulasi perizinan yang diterapkan Pemkot Tangerang.
“Regulasi ini sesuai Perda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mengatur penghapusan SKDU yang ditetapkan pada 2010 lalu,” ungkap Bambang Johar Arifin, Kasi Ekbang Kecamatan Tangerang, Kamis (20/01/2011). Diakui sejak awal tahun ini, teriring mulai banyaknya masa berlaku SKDU perusahaan telah habis, Bambang terpaksa banyak memberi penjelasan hal ini kepada rekanan pengusaha.
“Bagi perusahaan yang bergerak di Kota Tangerang kini tidak perlu lagi membuat SKDU. Namun jika memang masih membutuhkan untuk keperluan mendesak lainnya, kami akan menerbitkan surat keterangan khusus,” katanya.
Surat keterangan khusus itu, di antaranya berisi informasi seperti SKDU namun tidak ada masa berlakunya dan ditambahkan tujuan penggunaan surat tersebut. “Misalnya untuk keperluan pengurusan dokumen di kantor pajak, jadi sifatnya terbatas,” jelas Bambang.
Diakuinya kebijakan ini diterapkannya karena ada beberapa permintaan dari masyarakat yang menginginkan dibuatkan SKDU, padahal SKDU sudah dihapuskan. Akan tetapi Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang yang memuat petunjuk teknis (Juknis) dari Perda tersebut pun belum ada.
Kebijakan ini juga telah diterapkan di 13 kecamatan se- Kota Tangerang seperti di Kecamatan Neglasari, Jatiuwung, dan Benda dan lainnya.
Kalau untuk tarif, sebenarnya ada atau tidak ya?
karena saya mencoba mengurus perpanjangannya itu dikenakan biaya oleh oknum kecamatan.
Dan besaran biayanya sudah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak ada tanda terima.
Bagaimana bisa seperti ini.
Sudah barang tentu, tarif itu ada sesuai retribusi yg di tentukan oleh Perda. ada pun besaran biayanya di sesuaikan dgn bidang usaha yg anda jalani. trims
Mohon info lebih jelasnya lagi, besaran biayanya bisa kita lihat dimana?
karena tidak ada keterangan harga untuk biaya yang terpampang disana, dan oknum tersebut tidak bisa memberikan Tanda Terima yang kam butuhkan.
Atas infonya kami ucapkan terima kasih
Apabila ditemukan adanya penyimpangan yg di lakukan oknom2 birokrasi atau lembaga yudikatif, anda dpt kirim data atau keterangan jelas di e-mail : pwikotatangerang@yahoo.co.id trims
saya sudah baca perdanya (perda Tangerang no. 3 Tahun 2010), isi perda tidak ada yang memuat ketentuan tentang dihapuskannya SKDU ..
mohon dberitahukan secara spesifik info dan landasan hukum tentang dihapuskannya SKDU.
Terima kasih
Isa.shaleh@gmail.com
Untuk lebih lengkap anada menghubungi Bagian INFOKOM lt. 3 Puspem Kota Tangerang atau pd KaBag Hukum di Gedung Puspem. trims